REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Solo ternyata masih nekad membuka usaha pada awal puasa. Tempat hiburan tersebut tidak mengindahkan peraturan jam buka sebagaimana diterapkan dalam Pengumuman Walikota No. 222/2079/2013, Tentang jam operasional Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU).
Muspida Kota Solo bersama aparat kepolisian dan kejaksaan yang memonitoring waktu itu. Dan, sempat menemukan satu tempat hiburan karaoke malam yang buka. Yakni, di Taman Hiburan Rakyat (THR).
Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana Disbudpar Kota Solo, Ipung Saryoko, yang juga selaku koordinator tim monitoring, mengatakan, tempat hiburan itu memang sempat buka. Pihaknya mendapati THR membuka karaoke sampai pukul 21.00 WIB ''Kita lakukan teguran langsung kepada pengelola. Dan, akhirnya mereka bersedia menutup,'' kata Ipung di sela pantauan kegiatan monitoring.
Ipung menjelaskan, secara umum tempat hiburan sudah mentaati peraturan. Seperti, Karaoke Zenzo, Inul Vista, AM-PM, Bamboo dan Primadona Cafe. Dari hasil mobitoring mayoritas sudah menutup jam buka bulan Ramadan sesuai peraturan yang ada. ''Dari tempat karaoke ujung barat Kota Solo sampai timur kita datangi. Mereka sudah tertib aturan. Ke depan akan kita monitoring terus terkait peraturan jam buka,'' tegasnya.