REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Polres Kota Depok mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 terhadap tersangka kasus pelanggaran pemilihan gubernur Jawa Barat Rachmat Yasin yang menjabat Bupati Bogor.
"Kami sudah berusaha memenuhi petunjuk jaksa, tapi berkas dikembalikan lagi, sehingga dikeluarkan SP3," kata Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba di Depok, Rabu.
Ia mengatakan Bupati Rachmat Yasin diperiksa di markas Polresta Depok atas laporan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Bogor, dan ditetapkan sebagai tersangka.
Rachmat disangka melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 116 ayat 4 junto Pasal 880 tentang kampanye di luar jadwal.
Ketika itu Rachmat Yasin yang biasa disapa RY menjadi juru kampanye pemilihan gubernur Jawa Barat periode 2013-2018 pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar di Bilabong, Bojong Gede, Bogor, pada Februari 2013.
Sebelumnya, RY diperiksa sekali saja oleh Polresta Depok pada 11 Maret 2013 dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 13 Maret 2013.
Polresta Depok telah melayangkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Cibinong pada 13 Maret 2013 dan diterima Kejaksaan pada 18 Maret 2013. Sehari kemudian berkas dikembalikan kembali ke Polresta Depok.
Berkas tersebut sempat lama mengendap di penyidik lantaran penyidik merasa kesulitan memenuhi permintaan jaksa. Sebulan kemudian polisi kembai mengirimkan berkas kasus tersebut pada 17 April 2013.
Baru dua hari diterima, berkas tersebut dikembalikan untuk kedua kalinya pada 19 April 2013. Sejak itu, berkas tak lagi dilengkapi lantaran polisi merasa kesulitan memenuhi petunjuk jaksa.
Seharusnya, kata dia, ada fakta melekat yang seharusnya tidak perlu lagi dibuktikan, karena RY dikenal sebagai Bupati Bogor dan menjadi jurkam saat masih menjabat. Namun, penyidik tidak dapat membuktikan fakta melekat tersebut sehingga pengembalian berkas untuk yang kedua kalinya oleh kejaksaan tidak ditindaklanjuti penyidik.
"Padahal penyidik sudah memiliki bukti berupa video saat RY menjadi jurkam," jelasnya.
Namun ia mengakui pihaknya tidak memiliki bukti adanya protokoler yang mendampingi RY saat itu. "Kita sudah berupaya memenuhi petunjuk (jaksa), tapi masih dinyatakan belum cukup," katanya.
Penyidik kata dia sempat mengadakan gelar perkara kasus tersebut pada Kamis (4/7) di Polresta Depok. Dan hasil dari gelar perkara tersebut menyatakan bahwa tidak ada bukti protokoler yang mendampingi RY saat itu.