Rabu 10 Jul 2013 16:51 WIB

Uang Hilang Rp 43,9 Juta, Danamon Klaim Akibat Kelalaian Nasabah

Bank Danamon
Bank Danamon

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bank Danamon menyatakan kasus nasabah Danamon Cabang Depok yang kehilangan uang sebesar Rp43,9 juta merupakan kelalaian nasabah menjaga PIN (personal identification number).

Direktur Kepatuhan Danamon Fransiska Oei menyatakan bahwa PIN sifatnya sangat rahasia serta personal. Maka, diingatkan agar nasabah menjaga kerahasiaan PIN dan hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab nasabah.

"Segala kerugian dan risiko yang timbul akibat kelalaian nasabah dalam merahasiakan PIN sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab nasabah," ujar Fransiska saat rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, nasabah Danamon bernama Dilla Sachrosa melaporkan kehilangan uangnya yang semula berjumlah Rp43.9 juta menjadi Rp6.000.

Setelah menunggu hasil investigasi, sekitar tiga minggu pihak Bank Danamon memberikan hasil bahwa ada penelepon melalui fasilitas phone banking meminta transfer dana tersebut dengan menggunakan nomor telepon lokal dari Makassar, yakni 0411-2416885 dengan nomor rekening tujuan 104672332 atas nama Edi Mulyana Cabang Danamon Bogor.

Dilla mengatakan bahwa seseorang tersebut di Makassar menggunakan PIN telepon dan nomor kartu ATM miliknya, sementara dia merasa tidak pernah kehilangan kartu ATM, apalagi nomor PIN telepon tidak pernah diketahui pihak lain.

Padahal, orang yang menerima dana tersebut sudah ditandai oleh sistem bank sejak 19 Maret 2010 dan rekening tersebut adalah rekening penipu sehingga sudah dibekukan dua bulan sebelum uang nasabah tersebut hilang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement