Rabu 10 Jul 2013 16:17 WIB

Kejati Sulselbar Periksa 218 Kepala Sekolah

Personel Kejaksaan/ilustrasi
Foto: suarapublik.com
Personel Kejaksaan/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,GOWA--Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah memeriksa sekitar 218 orang lebih kepala sekolah baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) terkait dugaan dana pendidikan gratis yang dikorupsi.

"Kami sudah memeriksa lebih dari 218 orang kepala sekolah meliputi Kepsek SD, SMP dan SMA. Karena jumlahnya yang banyak itu pemeriksaan awal hanya dengan mengumpulkan bahan keterangan dengan menyebar pertanyaan," jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulselbar, Chaerul Amir di Makassar, Rabu.

Ia mengatakan, dugaan korupsi dana pendidikan gratis di Kabupaten Gowa, Sulsel pada tahun anggaran (TA) 2010 dengan nilai Rp 20 miliar itu mengemuka setelah adanya laporan terkait penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

Dana pendidikan gratis dengan beberapa jenis penganggaran itu diduga terjadi penyelewengan diantaranya honor kepala sekolah, honor guru, belanja ujian siswa, serta belanja cetak siswa.

Umumnya setiap kepala sekolah yang dicecar pertanyaan yang sama yakni mengenai jumlah anak sekolah yang menerima dana pendidikan gratis, pihak kepala sekolah tidak mampu memberikan data-data resmi mengenai siswa-siswinya.

Padahal dalam ketentuannya, setiap orang siswa menerima dana pendidikan gratis dari pemerintah sebesar Rp 3.500 per siswa untuk setiap harinya selama setahun dengan total anggaran lebih dari Rp 20 miliar yang pendanaannya berasal dari Pemprov Sulsel dan Pemkab Gowa.

Sedangkan untuk honor tiap kepala sekolah dan guru-guru juga bervariasi yakni Rp 125 ribu untuk guru dan Rp 150 ribu untuk kepala sekolah. Honor yang dianggarkan dalam pendidikan gratis ini juga diterima oleh masing-masing guru dan kepala sekolah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement