Rabu 10 Jul 2013 15:38 WIB

Hakim Belum Siap, Putusan Karyawan Chevron Ditunda

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, Kukuh Kertasafari Bin Hasanudin, batal mendengarkan vonisnya, Rabu (10/7). Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi itu harus menunggu sekitar satu pekan lagi untuk mengetahui putusan majelis hakim.

Majelis hakim perkara belum siap memberikan putusan. Sehingga, hakim harus menjadwalkan kembali agenda pembacaan putusan. Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih beralasan musyawarah majelis hakim masih belum tuntas. "Karena majelis belum menyelesaikan musyawarahnya, pembacaan putusan ditunda," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Mendengar alasan majelis hakim, Kukuh mengaku kaget. Ia sebelumnya tidak memperkirakan majelis hakim akan menunda pembacaan putusan. Ia mengatakan, dalam benaknya sudah menduga-menduga mengenai isi vonis. "Kepikirannya sudah benar, salah, begitu," kata dia.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kukuh telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi. Sebagaimana telah diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto (jo) pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP, sesuai dakwaan primair.

Koordinator EIST (Enviromental Issue Settlement Team) Sumatra Light South (SLS) Minas PT Chevron itu dituntut hukuman lima tahun penjara. Kukuh juga dituntut membayar denda Rp 500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan.

Dengan adanya penundaan pembacaan putusan, Kukuh hanya berharap majelis hakim bisa lebih objektif. Ia mengatakan, sudah sekitar enam bulan proses hukum berlangsung. Para saksi dana ahli pun, ia katakan, sudah memberikan penjelasan mengenai segala sesuatunya dalam persidangan. Ia berharap majelis hakim bisa lebih mendalami dan menggali data yang sudah terungkap dalam musyawarahnya. "Pertimbangannya lebih hati-hati untuk keputusan yang adil," kata dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement