REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menjelaskan soal belum ditahannya Andi Mallarangeng dan Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus Hambalang. Samad beralasan keduanya belum ditahan karena KPK masih menghitung kerugian negara. "Kalau nanti kasusnya sudah mulai rampung. Sudah perhitungan kerugian negara akan kita lakukan penahanan," kata Samad di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (10/7).
Samad membantah KPK sembarangan menentapkan seseorang sebagai tersangka. Dia menyatakan KPK selalu memiliki dua alat bukti sebelum menjadikan seseorang tersangka. Perkara mereka belum ditahan, Samad menyatakan hal itu karena berkas kasus belum lengkap. "Kenapa belum ditahan karena berkasnya belum lengkap. Beda berkas dengan bukti. Buktinya sudah lengkap," ujarnya.
KPK sudah berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menghitung total kerugian negara dalam kasus Hambalang. Samad memperkirakan KPK sudah bisa menerima hasil perhitungan BPK setelah lebaran. "Mudah-mudahan habis lebaran sudah diserahin," katanya.
Sebelumnya KPK telah menetapkan mantan menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka kasus Hambalang sejak 3 Desember 2012. Sementara itu mantan ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Hambalang sejak 22 Februari 2013. Sampai sekarang KPK belum menahan keduanya.