Rabu 10 Jul 2013 14:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp 254,41 Miliar

 Barang bukti narkoba saat digelar di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Rabu (19/6).   (Republika/ Yasin Habibi)
Barang bukti narkoba saat digelar di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jakarta Timur, Rabu (19/6). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika dan obat-obat terlarang sebanyak 346,96 kilogram senilai sekitar Rp254,41 miliar dari 115 kasus sejak Januari hingga 5 Juli 2013.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu, menyebutkan jumlah kasus penyelundupan narkoba tiap tahun tidak jauh berbeda, yaitu sebanyak 158 kasus pada 2010, 146 kasus pada 2011, 132 kasus pada 2012.

DJBC pada 2012 menggagalkan penyelundupan narkoba sebanyak 546,54 kg dengan nilai sekitar Rp515,01 miliar. Susiwijono menyebutkan DJBC sebagai "community protector" secara terus-menerus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari masuknya barang-barang larangan dan pembatasan khususnya narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP).

Barang larangan yang masuk ke Indonesia tersebut sebagian besar berasal dari negara tetangga, Malaysia. Selain Malaysia, India tahun 2013 juga menjadi salah satu pemasok narkoba yang cukup besarke Indonesia.

Terlihat dari 115 kasus penyelundupan hingga 5 Juli 2013, sebanyak 34 penyelundupan berasal dari Malaysia, 21 kasus dari India dan sisanya ada yang berasal dari Amerika Serikat dan negara-negara lain seperti Afrika, Asia dan Eropa.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement