Rabu 10 Jul 2013 10:01 WIB

Tak Ada Anggaran, Satpol PP Enggan Tertibkan Atribut Kampanye

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Mansyur Faqih
 Sejumlah anggota Satpol PP berbaris mengikuti upacara peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Sejumlah anggota Satpol PP berbaris mengikuti upacara peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan satuan perlindungan Masyarakat ke-51 di Silang Monas, Jakarta, Selasa (30/4). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Alat peraga atau atribut kampanye banyak yang telah dipasang di Sleman. Namun, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) enggan menertibkan atribut kampenye yang melanggar. Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Joko Supriyanto mengatakan, tidak menertibkan atribut kampanye lantaran tidak tahu apakah pemasangan atribut berizin atau tidak. Selain itu, juka karena tidak ada anggaran untuk melakukan penertiban.

"Pemasangan atribut itu berhubungan dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD). Hingga saat ini kami tidak tahu pemasangan tersebut memiliki izin atau tidak. Sehingga kami sulit untuk bertindak. Selain itu, tidak ada anggaran khusus untuk melakukan penertiban," kata Joko, Rabu (10/7). 

Sehingga, lanjutnya, meski pun banyak atribut yang terpasang tanpa memiliki izin, Satpol PP enggan untuk melakukan penindakan. Dalam melaksanakan penertiban atribut kampanye, Satpol PP hanya memasukan mengglongkannya sebagai kegiatan penertiban iklan tak berizin. 

Sementara itu, Setiharno, kepala Seksi Operasional Satpol PP Kabupaten Sleman, mengatakan kurangnya personil membuat kesulitan untuk menertibkan atribut kampanye. "Kita tidak mungkin menertibkan alat peraga kampanye seluruhnya di Sleman. Apalagi personil terbatas. Perbup No 13/2013 tentang pemasangan alat kampanye apakah sudah sesuai dengan keadaan di lapangan atau tidak," katanya. 

Dalam Peraturan Bupati Sleman No 13/2013 disebutkan, pemberian izin pemasangan alat peraga kampanye diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kepala Kantor Kesatuan Bangsa atau izin dari Kepala DPKAD. Selain itu, setiap orang atau parpol yang memasang alat peraga kampanye wajib mendapatkan izin reklame dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Sleman, Ardani mengatakan, peraturan bupati tersebut merupakan revisi dari perbup yang lama. "Perbup Sleman No 13/2013 itu bentuknya revisi perbup lama. Perbedaannya yang lama itu belum men-cover semua kegiatan yang berkaitan dengan kampanye dan perbup baru sudah mengatur semuanya. Termasuk izin reklame dan retribusi," katanya. 

Ia juga mengatakan untuk menertibkan pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar dilaksanakan oleh Satpol PP. "Satpol PP melakukan tindakan pembongkaran alat peraga kampanye apabila pemasangan alat peraga kampanye dimaksud melanggar peraturan perundang-undangan dan membahayakan keselamatan jiwa dan keamanan masyarakat," kata Dani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement