REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Pengurus Hari-Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mimika, Papua, mengingatkan para mubaligh atau ustadz di daerah itu agar tidak menggunakan mimbar masjid sebagai ajang kampanye politik pemilihan kepala daerah (pilkada).
Ketua PHBI Mimika, Awaluddin Suly, mengatakan telah ditegaskan soal larangan penggunaan fasilitas masjid untuk ajang kampanye politik kandidat tertentu.
"Meskipun ramadhan kali ini bersentuhan dengan dinamika politik di Kabupaten Mimika, kami ingatkan jangan ada ustadz atau pengurus DKM yang menyinggung kandidat tertentu dalam ceramah keagamaan. Ramadhan ini bukan ramadhan politik," tegas Suly.
Larangan untuk memanfaatkan fasilitas masjid sebagai ajang kampanye politik pilkada semata-mata untuk mencegah terjadi perpecahan di kalangan umat muslim di Mimika. Pasalnya, hampir seluruh kandidat yang akan maju dalam Pilkada Mimika periode 2013-2018 memiliki tim pendukung masing-masing.
"Kalau memang kenyataannya masih ada yang melakukan seperti itu, maka kami akan mencabut surat keputusan penempatan mereka,'' katanya.
''Area masjid harus dibersihkan dari segala macam kepentingan politik pilkada seperti spanduk, poster dan atribut-atribut kampanye para calon kepala daerah.''