Rabu 10 Jul 2013 00:18 WIB

Putusan Bawaslu, Senangkan Parpol Abaikan Aturan KPU

Rep: Ira Sasmita/ Red: Dewi Mardiani
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (8/7) malam telah mengeluarkan putusan sengketa pencoretan daerah pemilihan pada Partai Gerindra dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Bawaslu memastikan Partai Gerindra dapat mengikuti pemilu di Dapil Jawa Barat IX, dan PPP di dapil Jabar II dan Jateng III. Hal itu disertai dengan beberapa persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi parpol, dan harus dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggaraini, menilai putusan Bawaslu terlihat menyenangkan partai politik. Pada saat bersamaan, putusan itu telah memasuki ranah mengkritisi atau membatalkan peraturan KPU.

Bawaslu dalam sengketa dapil telah membatalkan peraturan KPU terkait keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Harusnya, ucap Titi, sengketa itu tidak boleh memasuki ranah membatalkan peraturan KPU. Pihak yang tidak puas atas peraturan KPU bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung.

"Bawaslu nampaknya ingin menyenangkan partai politik dengan memberi keputusan untuk tidak menggugurkan semua calon yang ada dalam daftar calon," kata Titi saat dihubungi, Selasa (9/7).

Keputusan KPU menyangkut caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, yang akhirnya menyebabkan dapil dicoret menurut Titi sudah tegas dan tepat. Pada penyelesaian pengaduan dugaan pelanggaran administrasi Bawaslu juga telah membenarkannya.

Partai dan calon memang mestinya memperoleh konsekuensi yang tegas dan pasti, terlebih, partai politik sudah diberikan waktu untuk memenuhi aturan yang ada.  Konsekuensi itu terjadi, kata dia, jika tak mampu mengawal ketaatan kadernya atas aturan main yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pemilu nomor 8 tahun 2012 dan peraturan KPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement