Selasa 09 Jul 2013 21:42 WIB

Pekan Pertama Puasa Tempat Hiburan Wajib Tutup

Hiburan malam di diskotik, ilustrasi
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seluruh tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, wajib tutup pada pekan pertama bulan puasa.

"Semua tempat hiburan mulai Selasa (9/7) ditutup selama seminggu. Namun, setelahnya akan dibuka kembali dengan pengaturan jam operasional," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman Joko Supriyanto, Selasa (9/7).

Menurut dia, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbub) Sleman nomor 26 tahun 2013 mengenai penyelenggaraan usaha hiburan umum, rumah makan, restoran, dan hotel pada bulan puasa serta Idul Fitri.

"Tempat-tempat yang tutup diantaranya, kafe, tempat karaoke, game centre, salon, spa, dan panti pijat. Kami sudah sosialisasikan, semuanya tutup. Ketika ada yang buka, langsung ditegur," ujar Joko.

Ia mengatakan setelah satu minggu tersebut pihaknya memberlakukan jam operasional kepada tempat-tempat usaha tersebut.

"Kafe, dan karaoke diperbolehkan buka dari pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB. Untuk game centre, pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB dan diteruskan pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB dan usaha salon, spa, dan panti pijat hanya boleh beroperasi pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," kata Joko.

Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY Deddy Pranowo Eryono mengatakan penutupan tempat-tempat tersebut tidak dipermasalahkan para wisatawan, baik dalam negeri maupun luar negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement