REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--PT Indosat Tbk menyatakan siap mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terhadap PT Indosat Mega Media (IM2) dalam perkara tuduhan kerugian negara dalam kerja sama penyelenggaraan 3G.
"Kami akan melakukan banding untuk kasus ini karena dampaknya akan tidak baik bagi dunia usaha dan industri telekomunikasi," kata Group Head Regulatory PT Indosat Tbk, Risargati, dalam jumpa pers di Hotel Four Season, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan upaya banding tersebut akan dilakukan dalam satu pekan ke depan.
Pada sidang putusan Senin (8/7), Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa mantan Dirut IM2 Indar Atmanto dengan pidana empat tahun plus denda Rp200 juta subsider penjara tiga bulan.
Majelis Hakim juga memerintahkan PT Indosat dan IM2 membayar uang denda Rp1,3 triliun, terkait penyelenggaraan frekuensi 3G tanpa izin yang dinilai merugikan negara.
Dia mengatakan putusan itu tidak logis karena melanggar ketentuan dalam PP 52 tahun 2000 yang mengatur bisnis jasa telekomunikasi. Bahkan menurut dia, ketentuan Perjanjian Kerjasama (PKS) tidak pernah dipermasalahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Padahal PP 52 tahun 2000 merupakan dasar hukum untuk pelaku jasa melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan penyelenggara jaringan dimana salah satu jaringan itu adalah jaringan seluler yang beroperasi di pita 2.1 Ghz. Majelis hakim menyatakan PKS itu melawan hukum sedangkan PP 52 itu memerintahkan untuk PKS," katanya.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Santosa juga menyarankan kepada Indosat untuk menempuh jalur banding demi menenangkan industri telekomunikasi. "Vonis ini akan mengakibatkan keresahan dalam industri telekomunikasi, dan secara ekonomi membuat investor ragu untuk berinvestasi di Indonesia. Hal ini harus diperhatikan oleh pemerintah. Harusnya kasus ini dapat diselesaikan lebih adil agar investor tidak lari," ujar Setyanto di tempat yang sama.