REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan surat edaran tentang harus mundurnya anggota DPRD jika mencalonkan diri lagi dari partai politik yang berbeda harus diterbitkan. Karena banyak partai politik yang tidak menindaklanjuti fenomena tersebut.
Padahal, peraturan pemerintah (PP) sudah mengatur tentang itu tetapi tidak dijalankan dengan sungguh-sungguh. Ia mengatakan partai politik harusnya melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap kader yang duduk di kursi rakyat tetapi pindah partai politik untuk kepentingan pemilu mendatang. Sayangnya, hal tersebut tidak pernah dilakukan. "Banyak yang tidak menindaklanjuti. Partai tidak mengusulkan itu (PAW), saya tidak tahu apa sebabnya," katanya, Selasa (9/7).
Ia mengatakan, kepala daerah perlu diingatkan mengenai aturan tersebut. Sekaligus mengingatkan partai politik untuk mengawasi kadernya. Menurutnya, sangat tidak logis dan tidak etis ketika kader yang pindah partai masih menikmati fasilitas yang diberikan lewat partai politik terdahulu.
"Peserta pemilu itu kan parpol. Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri, masak dia masih menikmati gaji dari partai dia mundur. Kan tidak logis kan itu," katanya.
Ia pun mengharapkan dalam dua pekan ke depan, para kepala daerah serta partai politik bisa menindaklanjuti aturan tersebut. Apabila dalam jangka waktu 14 hari tersebut pimpinan parpol tidak juga mengirimkan usulan pemberhentian, maka pimpinan DPRD dapat mengusulkan pemberhentian antarwaktu kepada Mendagri melalui gubernur untuk anggota DPRD provinsi dan kepada gubernur melalui bupati-wali kota dan selanjutnya diresmikan PAW-nya.
"Supaya proses itu tidak perlu menunggu pengusulan pemberhentian dari partai lama, lantas kami buat surat edaran agar gubernur, bupati-wali kota serta ketua DPRD aktif," ujarnya.