REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) mengamankan 108 orang yang diduga meresahkan masyarakat. Aparat mengamankannya dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan sejak 1-7 Juli 2013.
"Operasi Cipta Kondisi menjelang Ramadhan menyasar antisipasi tindakan yang meresahkan masyarakat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat, di Jakarta, Selasa.
AKBP Rahmat menyebutkan petugas kepolisian mengamankan tukang parkir liar, pengamen, pejambret dan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan dan pelurunya, lima golok, satu samurai, lima unit kunci "T", satu buah jam tangan, lima unit telepon selular, satu set kartu, serta uang tunai senilai Rp 700.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik kepolisian memproses hukum 51 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur melakukan tindak pidana. Sementara, 57 orang lainnya diberikan pembinaan, teguran dan pendataan karena tidak memenuhi unsur melakukan pidana.