REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu, Selasa (9/7) dini hari. Tersangka, BY alias Ayung (28 tahun) warga Desa/Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi ini ditangkap saat akan mengedarkan ekstasi di Jalan RA Kosasih, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 74 butir ekstasi warna merah muda dengan logo Nazi. Selain itu turut diamankan sabu-sabu seberat delapan gram yang dibungkus dengan sebelas bungkus plastik kecil.
"Pelaku sudah menjadi target operasi petugas," ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Hari Santoso, kepada wartawan. Ia ditangkap saat akan menyimpan paket ekstasi dan sabu-sabu di Jalan RA Kosasih.
Lokasi tersebut, kata Hari, merupakan titik kesepakatan antara pemilik ekstasi dengan konsumennya. Sementara tersangka BY hanya berperan sebagai pengantar atau kurir barang haram tersebut.
Tersangka BY mengatakan, ia memperoleh barang tersebut dari Cianjur. "Saya hanya menjadi kurir," ujar dia.
Dalam satu hari BY mengaku mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu.
Menurut BY, ia diminta untuk mengantarkan ekstasi dan sabu-sabu oleh temannya yang berada di Lapas Banceuy Bandung. Ia mengaku hanya sebanyak tiga kali menjadi kurir barang narkotika tersebut.