Selasa 09 Jul 2013 03:00 WIB

'Pohon Tidak Boleh Disentuh untuk Keperluan Kampanye'

Aneka poster partai yang ditempel di pohon.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Aneka poster partai yang ditempel di pohon.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun peraturan tentang tata cara kampanye parpol dan caleg peserta Pemilu 2014, termasuk dorongan untuk menerapkan kampanye ramah lingkungan, kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta.

"Selama ini sering ada poster ditempel di tempat publik dengan menggunakan lem atau berbentuk stiker, hal semacam itu akan diatur. Supaya tidak berbekas dan merusak lingkungan, maka akan diarahkan parpol menggunakan tiang milik sendiri untuk memasang 'flyer' itu," kata Hadar di Jakarta, Senin malam (8/7).

Selain pelarangan untuk menempel alat peraga di tempat umum, seperti tiang listrik, kotak telepon umum, dan jembatan, parpol serta para caleg juga diharamkan untuk menempel alat peraga di pohon.

"Apapun alasannya, pohon tidak boleh disentuh untuk keperluan kampanye," tegas Hadar.

Pengaturan tentang bentuk dan penempatan alat peraga kampanye itu disusun dalam revisi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.

Selain itu, dalam revisi PKPU tersebut juga diatur mengenai sanksi media massa dalam memasang iklan kampanye, berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan pers terkait pengaturan teknis di media massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement