REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Gerindra mendesak pembahasan revisi UU Nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden yang mentok di Badan Legislasi (Baleg) tetap dibawa ke paripurna. Karena Baleg telah melakukan perubahan sejumlah pasal di UU Pilpres. "Sebaiknya dibawa ke forum paripurna, ingin diteruskan atau dihentikan," kata Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (8/7).
Muzani menyatakan Baleg telah menyepakati perubahan terhadap sebagian besar pasal yang terdapat di UU Pilpres. Menurutnya hanya satu pasal yang belum mencapai kata sepakat untuk dilakukan perubahan, yakni soal syarat ambang batas suara pencalonan presiden. "Baleg sudah mengubah dari pasal ke pasal. Yang belum disepakati soal presidential thereshold (PT)," ujarnya.
Perbedaan pandangan terhadap PT semestinya diselesaikan di rapat paripurna. Padangan Muzani biar anggota sidang paripurna yang memutuskan apakah pembahasan revisi UU Pilpres akan dilanjutkan sebagai UU inisiatif DPR atau dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas). "Kalau kita mau konsisten dengan perubahan yang dilakukan baleg, ya mesti dirubah," katanya.
Muzani menyatakan angka PT sebaiknya tetap merujuk pada aturan konstitusi. Menurutnya konstitusi mensyaratkan bahwa setiap presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik. Dengan begitu, maka setiap partai yang lolos angka 3,5 persen parliamentary thereshold berhak mengajukan capres. "Kita ingin ikut aturan konstitusi," ujarnya.