REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang wanita lanjut usia (lansia), Yap Foen (69) diamankan anggota Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena membawa narkoba jenis ekstasi sebanyak 50 butir.
"Tersangka diduga sebagai kurir yang akan mengantar ekstasi ke sebuah tempat," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Gembong Yudha saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/7) malam.
Gembong mengatakan, petugas kepolisian meringkus Yap Foen di kawasan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu (6/7). Gembong mengungkapkan, Yap Foen menjadi incaran anggota Polres Metro Jakarta Barat, karena sebelumnya pernah juga tersangkut kasus narkoba.
Anggota Polres Metro Jakarta Barat pernah menangkap dua anak Yap Foen bernama Andi dan Edi karena menjadi kurir narkoba sekitar tahun lalu. "Keduanya masih mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Gembong.
Kepada polisi, tersangka, Yap Foen mengaku menerima imbalan Rp 500 ribu setiap mengantarkan narkoba tersebut.
Saat ini, petugas Polres Metro Jakarta Barat masih mengembangkan kasus peredaran narkoba tersebut dengan menelusuri pemesan maupun pemasoknya.