REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Kejaksaan Negeri Garut, memusnahkan barang bukti 123 bendera organisasi Negara Islam Indonesia (NII) yang sebelumnya sudah mendapat putusan pengadilan Garut, Jawa Barat, Senin (8/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Agus Suratno, mengatakan barang bukti bendera NII itu milik terdakwa, Sensen Komara yang mengaku sebagai Presiden NII wilayah Garut. Bendera itu, kata Agus, terdiri dari 122 bendera warna merah dan 1 bendera warna hijau berlambang gambar bulan sabit dan bintang di tengah.
Selain bendera, Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa tongkat kebesaran yang selalu dibawa Sensen bermahkota hewan dimusnahkan dengan cara dibakar. "Barang bukti bendera yang dimusnahkan ini didapat dari Sensen," katanya.
Pemusnahan tersebut dalam rangka memperingati hari Bhakti Adhyaksa HUT ke-53 yang dihadiri sejumlah pejabat pemerintah daerah, kepolisian dan TNI. Kejaksaan bukan hanya memusnahkan atribut NII melainkan barang bukti pelanggaran hukum lainnya sejak tahun 2011 sampai 2013 dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan yaitu 2,5 gram sabu-sabu, 7,5 kilogram ganja dan sejumlah obat-obatan terlarang serta minuman keras jenis wiski dan vodka tiruan. Kemudian barang bukti uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dengan total Rp15 juta, benda tajam hasil tindakan kejahatan, dan dinamit serta senjata api palsu.
Barang bukti lainnya berupa buku catatan judi togel, dan alat untuk mengemas minuman keras palsu serta 9.940 bungkus tembakau strip hijau dan 2.946 bungkus tembakau strip merah. "Bungkus tembakau itu dimusnahkan karena tidak memiliki pita cukai asli atau disebut palsu," kata Agus.