Senin 08 Jul 2013 21:03 WIB

KPU Larang Caleg Tempel Atribut Kampanyenya

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum berencana akan mengubah beberapa aturan dalam Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Caleg dilarang melakukan pemasangan atribut kampanye dengan cara menempelkannya.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan perubahan yang akan dilakukan meliputi jenis alat peraga dan penempatannya. KPU mengupayakan agar atribut kampanye yang digunakan caleg lebih tertib, dan tidak sembarangan.

"Atribut jangan sembarangan, misalnya di jembatan, di tempel di kotak , ruang publik seprti pohon akan kami tertibkan. Mohon jangan dipaku atau ditempel di pohon," kata Hadar di Jakarta, Senin (8/7).

Pemasangan atribut, lanjut Hadar, tetap boleh dilakukan caleg di tempat-tempat tersebut. Hanya saja caleg harus menyediakan tiang sendiri untuk pemasangan atribut seperti spanduk, dan poster. Selama tidak ditempel, KPU memperbolehkan caleg memasang atributnya.

Selain itu, KPU juga mengatur titik-titik lokasi yang dilarang dipasangi atribut kampanye, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah. Kemudian yang juga disterilkan dari atribut kampanye ada;ah lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.

Aturan tersebut, menurut Hadar tidak hanya akan disosialisasikan oleh KPU, melainkan juga pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecamatan, hingga Desa/Kelurahan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement