REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Senin (8/7) menyerahkan hasil pemeriksaan laporan tiga entitas, yaitu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP).
Anggota BPK, Agung Firman Sampurna, mengatakan masih terdapat kelemahan pada sistem pengendalian intern yang dilakukan ketiga entitas. "Selanjutnya kita akan melakukan PDDT (pemeriksaan dengan tujuan tertentu)," ujarnya di Auditorium BPK, Senin (8/8).
PDDT perlu dilakukan melihat kelemahan yang dilakukan ketiga entitas cukup signifikan. Misalnya saja terkait dengan aset tetap, pengelolaan persediaan, belanja modal, dan pengadaan. Sebagai contoh, BPK melihat keberadaan aset Kemenag yang sangat besar, namun tersebar pada lebih dari 4.000 satuan kerja. Tanpa ada PDDT, akan sulit mengetahui berapa besar aset yang dimiliki Kemenag.
Sementara itu, audit yang dilakukan terhadap Kemendagri menunjukkan ada kelemahan dalam hal pengelolaan. Salah satu yang menjadi sorotan, yaitu program Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). Ada kelemahan dalam program E-KTP, dalam tata kelola, persediaan, pendataan, dan penataan. "Kita masih lihat ada kelemahan. Tahun depan kita mau meninjau aspek ketersediaan untuk program ini," ujarnya.
Agung melihat PDDT merupakan solusi untuk mengecek apakah perilaku entitas sudah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Nantinya hasil PDDT akan digunakan sebagai bahan evaluasi lanjutan. BPK pun baru bisa merumuskan apakah terdapat indikasi kerugian negara usai evaluasi dilakukan.
Dua kementerian yang mendapatkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) hari ini mendapatkan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian(WNP). Sedangkan LHP untuk BNPP menunjukkan hasil Wajar Dengan Pengecualian (WDP).