REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK UTARA -- Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia H Isran Noor mengatakan rencana pemekaran suatu daerah hendaknya dipertimbangkan dengan matang terutama menyangkut kemampuan keuangan.
"Tujuan pemekaran adalah untuk pendekatan pelayanan kepada masyarakat. Namun kita harus menghitung dengan benar kapasitas pelayanan termasuk kemampuan keuangan," katanya di objek wisata Medana Bay Marina, Ahad (7/7).
Seusai pengumuman sekaligus penyerahan hadiah kepada 12 pemenang Sayembara Nasional Penulisan Otonomi Daerah tingkat SMA, S1, S2 dan S3, dia mengatakan kepada tokoh-tokoh masyarakat sebaiknya mempertimbangkan dengan matang pemekaran daerah tersebut.
Ini penting, kata Isran, agar dalam pelaksanaan dan pembiayaannya otonomi daerah nanti itu tidak terhambat karena persoalan dana. Jadi perlu dipertimbangkan dengan matang.
Ia mengatakan, pemekaran daerah itu sebenarnya tujuannya baik, namun saat ini sedang dilakukan penyelesaian desain besar penataan daerah oleh pemerintah pusat terkait dengan penyelesaian Rancangan Undang-undang Pemerintah Daerah, Pilkada dan Undang-undang Desa.
"Pada prinsipnya tidak ada masalah dengan pemekaran daerah, tetapi sebaiknya ini dipertimbangkan setelah selesai rancangan undang-undang tersebut," kata Isran yang juga Bupati Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Mengenai banyaknya pemekaran daerah yang kini masih banyak tersangkut dengan pembahasan di DPR, Isran mengatakan, itu karena DPR masih mempertimbangkan kemampuan dana, apakah tersedia dana yang cukup untuk membiyai pelaksanaan pemerintahan di daerah setelah dimekarkan.
"Setelah suatu daerah dimekarkan dana yang ada di provinsi, kabupaten/kota induk harus dibagi dan ini akan mengurangi dana daerah induk. Selama ini ada keluhan dari pemerintah pusat termasuk kesulitan yang dihadapi pemerintah kabupaten/kota, karena biaya operasional lebih besar dibutuhkan untuk biaya pegawai dibandingkan dana pembangunan, ini menjadi masalah," ujarnya.
Karena itu, katanya, mengenai pertimbangan-pertimbangan di DPR itu, bukan tidak ada dasarnya. Memang dari sisi persyaratan luas wilayah dan jumlah penduduk memang telah terpenuhi, namun yang menjadi persoalan adalah kemampuan dana.
Menurut Isran, sumber dananya dari mana, apakah daerah sanggup dan mampu dana yang tersedia dan apakah kabupaten/kota induk bersedia menyerahkan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan di daerah otonom baru.
"Kecuali kabupaten/kota induk bersedia membagi dana yang dimiliki dengan daerah otononum baru. Saya kira ini jarang terjadi," kata Isran.