Senin 08 Jul 2013 00:56 WIB

Atase Tenaga Kerja Diminta Perkuat Layanan 'Online' TKI

Indonesian Minister of Manpower and Transmigration, Muhaimin Iskandar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Indonesian Minister of Manpower and Transmigration, Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menakertrans Muhaimin Iskandar menginstruksikan kepada Atase Tenaga Kerja (Atnaker) untuk memperkuat pelayanan secara "online" dan terintegrasi yang dilengkapi keakuratan data dan dokumen TKI.

Dengan memperkuat pelayanan dalam jaringan diharap Atnaker mampu menyelesaikan permasalahan dengan cepat, mudah, ramah, transparan, dan berbasis perlindungan.

"Pelayanan penyelesaian permasalahan TKI yang berbasis 'online' memang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing negara penempatan. Namun standar pelayanannya harus tetap diberlakukan dengan tetap mengutamakan aspek perlindungan TKI di luar negeri," katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Ahad (7/7).

Saat ini, pemerintah Indonesia memiliki 13 Atase Tenaga Kerja (Atnaker) di negara penempatan yaitu Hongkong, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Brunei Darussalam, Arab Saudi (Riyadh dan Jeddah), Kuwait, Qatar, Persatuan Emirat Arab (UEA), Taiwan, Syiria, dan Yordania.

Atase ketenagakerjaan mempunyai tugas pelayanan tenaga kerja yang mencakup perlindungan dan pendataan di negara penempatan, pemantauan keberadaannya, penilaian terhadap mitra usaha atau agen dalam pengurusan dokumen TKI, upaya advokasi TKI, legalisasi perjanjian atau kontrak kerja serta pembinaan TKI yang telah ditempatkan.

Muhaimin mengatakan standar pelayanan penyelesaikan pemasalahan TKI harus dilakukan dengan pelayanan berbasis 'online' dan terintegrasi yang terus dilakukan secara bertahap di negara-negara penempatan, merupakan keseriusan pemerintah meningkatan pelayanan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.

"Kita berharap penggunaan teknologi berbasis online ini bisa memperkuat penerapan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan TKI baik yang akan berangkat ke luar negeri, TKI yang sedang bekerja di luar negeri maupun bagi TKI yang telah kembali ke tanah air," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement