REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan gas bersubsidi atau tabung isi 3 kilogram untuk keperluan berdagang, melainkan hanya bagi kebutuhan rumah tangga.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Disperindagtamben) Karawang Hanafi, Ahad (7/7), menekankan, gas bersubsidi tabung ukuran 3 kilogram hanya boleh dimanfaatkan bagi kebutuhan rumah tangga.
Namun selain itu, masih diperbolehkan digunakan oleh masyarakat kalangan bawah untuk mendukung usaha mereka, khususnya pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Jika gas elpiji bersubsidi tersebut digunakan untuk berdagang, itu tidak dibolehkan. Sebab gas bersubsidi yang didukung dana pemerintah hanya untuk kebutuhan rumah tangga," katanya di Karawang.
Meski dalam ketetapannya gas bersubsidi hanya dibolehkan untuk kebutuhan rumah tangga, ia mengakui saat ini banyak warung-warung dan pelaku usaha rumah makan menggunakan gas bersubsidi tersebut.
"Kami akan melakukan pemantauan, dan ke depan warung-warung serta restoran besar tidak boleh menggunakan gas bersubsidi untuk usaha mereka," kata dia.