Senin 08 Jul 2013 07:10 WIB

PPh atas Wajib Pajak Peredaran Bruto Tertentu Adalah untuk Keadilan

Pajak untuk UKM
Foto: Ditjen Pajak
Pajak untuk UKM

REPUBLIKA.CO.ID,Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 yang mengatur tentang PPh atas penghasilan dari usaha Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, banyak sekali pro dan kontra terkait aturan ini. Banyak kalangan menilai bahwa kebijakan ini kurang menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup bergantung pada sektor informal di tengah kelesuan ekonomi dunia. Benarkah demikian?

Pokok pengaturan dalam PP Nomor 46 Tahun 2013 adalah pengenaan PPh dengan tarif sebesar 1 persen dari peredaran bruto setiap bulan atas penghasilan dari usaha  Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Miliar dalam satu tahun. Banyak pakar yang menyatakan bahwa kebijakan untuk memajaki Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu tersebut akan berimbas langsung pada penurunan pertumbuhan ekonomi, apalagi saatnya dinilai tidak pas karena bersamaan dengan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Beberapa pengusaha bahkan berencana melakukan uji materi atas ketentuan terbaru ini ke Mahkamah Agung. Suatu hal yang patut disayangkan apabila kita semua tidak berkepala dingin dalam menyikapi hal ini, sekaligus menyadari bahwa arah dari kebijakan ini adalah untuk keadilan.

Dalam berbagai kesempatan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak A Fuad Rahmany menyatakan, “Buruh-buruh pabrik yang berpendapatan jauh lebih rendah saja sudah membayar pajak. Lalu, apakah adil bila UKM tidak mau bayar pajak, padahal omset mereka miliaran dalam setahun?”. Satu hal yang sering dilupakan, berdasarkan ketentuan perpajakan, PPh tidak mengenal pengecualian dalam pemungutannya, kecuali jika jumlah penghasilan Wajib Pajak dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Dirjen Pajak menjelaskan, “UKM harusnya dikenakan pajak 25% dari laba, tapi kami hanya patok 1% (dari omset). Karena sasaran kami bukan di pinggir-pinggir jalan tapi yang ada di Tanah Abang ataupun Mangga Dua”. Pernyataan ini semakin memperjelas arah kebijakan yang memang ditujukan untuk memberikan kemudahan dan insentif bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Dalam ketentuan perpajakan, seluruh Wajib Pajak, Badan maupun Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan, kecuali bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 Miliar wajib menyelenggarakan pencatatan. Hal ini sesuai dengan prinsip self assessment yang saat ini digunakan dalam ketentuan perpajakan di Indonesia. Tanpa pembukuan atau pencatatan, mustahil Wajib Pajak dapat mengetahui laba usahanya, apalagi melaporkan pajaknya dengan benar. Oleh karena itu pemberlakuan PP Nomor 46 Tahun 2013 seharusnya dipandang sebagai fasilitas bagi Wajib Pajak karena memudahkan dalam penghitungan pajaknya.

Dengan hanya melaporkan omset, kemudian membayarkan 1% dari omset tersebut sebagai PPh, Wajib Pajak akan dipermudah dalam melaporkan pajaknya melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Khusus untuk pembayaran dan pelaporan pajak, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengembangkan berbagai kemudahan melalui pembayaran berbasis elektronik yakni dan e-Filling. Melalui situs Pajak (www.pajak.go.id) atau menghubungi Kring Pajak 500200, informasi mengenai kemudahan pembayaran dan pelaporan ini dapat diketahui dengan cepat dan jelas.

Penting untuk dipahami bahwa aturan ini merupakan suatu insentif. Pengenaan tarif 1 persen terhadap omset jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan tarif 25 persen terhadap laba. Jika diasumsikan bahwa suatu usaha memiliki marjin laba sekitar 7 persen dalam setahun, maka pajak yang harus dibayar dengan ketentuan ini adalah 1 persen dari 7 persen atau hanya 14,3 persen dari laba. Bandingkan dengan tarif normal sebesar 25 persen dari laba.

Selain itu, penting untuk dicermati berbagai pengecualian dalam aturan ini antara lain pengenaan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013 tidak ditujukan bagi Wajib Pajak yang menggunakan sarana atau prasarana yang dapat dibongkar pasang serta menggunakan sebagian atau seluruh tempat untuk kepentingan umum yang tidak diperuntukkan bagi tempat usaha atau berjualan. Hal ini diperjelas dengan pernyataan Dirjen Pajak bahwa aturan ini tidak menyasar pelaku usaha seperti para pedagang kaki lima. Oleh karena itu, hilangkan semua keraguan Anda terhadap aturan perpajakan terbaru ini, dan mulailah menghitung pajak Anda, tentunya demi pembangunan Indonesia. Bangga Bayar Pajak!

sumber : Ditjen Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement