Ahad 07 Jul 2013 18:44 WIB

Pemerintah Dukung Percepatan RUU Miras

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Nidia Zuraya
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).
Foto: Antara/Dhoni Setiawan
Petugas menggunakan alat berat memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Vakumnya regulasi yang mengatur peredaran minuman keras (miras) secara nasional pascapencabutan Keputusan Presiden Nomor 3/1997 oleh Mahkamah Agung RI, mesti ditindaklanjuti. Pemerintah pun mendorong supaya Rancangan Undang-Undang Miras yang kini tengah digodok di DPR segera dipercepat dan disahkan menjadi undang-undang. “Saya kira, regulasi dalam bentuk UU Miras perlu segera dirumuskan,” kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi lewat pesan singkatnya kepada ROL, Ahad (7/7).

Ia berpendapat, untuk percepatan perumusan RUU Miras, DPR dapat berkoordinasi dengan pemerintah. Terutama dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, serta didukung oleh Kementerian Agama, Kemendagri, dan Kemkumham.

Di samping itu, Gamawan menyarankan kepada daerah-daerah untuk mengatur sementara soal miras dalam bentuk peraturan daerah (perda). Ia pun berharap agar perda tersebut dapat dibuat dengan sangat bijaksana. “Terutama yang berkaitan dengan penjualan miras, sehingga tidak merusak kehidupan sosial,” imbuhnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung RI mencabut Keppres Miras Nomor 3/1997  menyusul permohonan uji materi yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI), Oktober tahun lalu. Perkara tersebut diputus oleh majelis hakim MA yang diketuai Dr Supandi, dengan hakim anggota  Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni lalu. Dicabutnya Keppres tersebut menyebabkan vakumnya regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Restuardy Daud menuturkan, instansinya secara formal sampai hari ini belum lagi menerima salinan putusan uji materi terhadap Keppres Miras dari MA. “Kendati demikian, kami tetap mengikuti perkembangannya di media,” ujarnya.

Dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 oleh MA, membawa angin segar bagi provinsi dan kabupaten kota yang menerapkan peraturan daerah (perda) antiminuman beralkohol di wilayahnya. Namun demikian, ketiadaan regulasi tersebut juga menjadi ancaman bagi masyarakat di daerah-daerah yang belum memiliki perda antimiras.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung RI, Ridwan Mansyur mengatakan, pemerintah bertanggung jawab membuat regulasi serta aturan bagi ketertiban masyarakat. Termasuk di antaranya regulasi yang berhubungan dengan minuman keras pascapencabutan Keppres No 3/1997. “Yang berwenang menindaklanjuti putusan MA yang berhubungan dengan tata usaha negara adalah pejabat tata usaha negara. Jadi, penyelenggaraan regulasi terkait miras tentunya diserahkan kepada pemerintah,” jelas Ridwan.

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5/1986, yang dimaksud dengan pejabat tata usaha negara adalah pejabat di pusat dan daerah yang melaksanakan kegiatan bersifat eksekutif. Sesuai dengan definisi tersebut, tindak lanjut atas pencabutan Keppres No 3/1997 dilakukan oleh aparat pemerintah dari tingkat tertinggi hingga terendah. Dengan begitu, pemerintah daerah berkewajiban regulasi demi menjaga ketertiban masyarakat di wilayahnya, termasuk soal larangan peredaran miras pascapencabutan Keppres No 3/1997.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement