REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Jajaran Kepolisian Daerah (polda) Lampung telah menetapkan sebanyak 15 tersangka dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM), hingga Ahad (7/7).
Modus yang dilakukan tersangka, memborong sebanyak-banyak premium dengan harga Rp 4.500 menjelang kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih mengatakan, ke-15 tersangka tersebut dalam 14 kasus yang ditangani jajarang polda se Lampung. “Ini dari keberhasilan Operasi Dian Krakatau 2013,” katanya.
Menurut dia, para tersangka berniat menjual hasil timbunan BBM dengan harga subsidi lama menjadi Rp 8.000 hingga Rp 9.000 per kg. Berdasarkan hasil sementara Operasi Dian Krakatau 2013, polisi sudah mengamankan BBM subsidi sebanyak 17.567 liter.
Dari jumlah tersebut, menurut laporan Polda Lampung, sebanyak 8.225 liter premium dan 9.342 liter solar. Ia menyebutkan operasi ini masih tersisa tiga hari lagi pada Selasa (9/7).
Dari keterangan para tersangka kepada polisi, mereka melakukan penimbunan BBM karena tertarik dengan keuntungan yang akan diperoleh, bila membeli BBM subsidi dengan harga lama.
Kenaikan BBM seharga Rp 6.500 untuk premium menjadi niat jahat tersangka untuk menimbun BBM harga lama. Lalu, mereka akan menjual di eceran seharga Rp 7.000 hingga Rp 9.000 bergantung di daerahnya masing-masing.
Dalam praktiknya, para tersangka memborong BBM di berbagai tempat SPBU dengan kendaraan roda dua dimodifikasi dan kendaraan roda empat. Ada yang membeli dengan cara bolak balik, ada juga dengan jeriken atau drum, dan ada juga kendaraan dengan tangki modifikasi.
Tersangka terancam sanksi Pasal 55 dan Pasal 53 Huruf d Junto 23 Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Selain barang bukti BBM yang diamankan, anggota juga berhasil mengamankan 197 Jeriken, 13 krum isi BBM, delapan mobil, dan dua motor.