Sabtu 06 Jul 2013 18:36 WIB

Kepala Daerah Harus Berani Keluarkan Perda Miras Sendiri

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Miras, ilustrasi
Foto: Antara
Miras, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dibatalkannya Keppres nomor 3/1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol membuat peraturan daerah di beberapa wilayah yang mengatur hal serupa dianggap sah. Karena sebelumnya kemendagri sempat membatalkan perda tersebut lantaran dianggap bertentangan dengan keppres.

Tetapi, bagi daerah yang belum memiliki perda pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol sendiri, dibatalkannya Keppres 3/1997 menjadi pekerjaan rumah baru. Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf mengatakan, pilihan yang harus ditempuh daerah tersebut adalah mau tidak mau membuat perda sendiri. Persoalannya, tergantung dari kemauan dan kebijakan kepala daerah setempat.

"Bikin Perda tidak terlalu rumit, daerah bisa adopsi perda di daerah lain dan tinggal menyesuaikannya dengan kondisi di daerah tersebut. Sekarang, menunggu inisiatif dan kemauan dari kepala daerahnya," kata Muzammil saat dihubungi, Sabtu (6/7).

Kekhawatiran akan maraknya sweeping miras selama Ramadhan di wilayah yang belum memiliki perda, menurut Muzammil bisa disiasati oleh pimpinan daerah masing-masing. Kepala daerah, bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ormas agama dibantu aparat kepolisian bisa membentuk kesatuan. Untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi ibadah umat Islam selama Ramadhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement