Jumat 05 Jul 2013 23:56 WIB

Pemda Perlu Buat Perda Antimiras

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Karta Raharja Ucu
Minuman Keras
Foto: REUTERS
Minuman Keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 3/1997 oleh Mahkamah Agung RI, membawa angin segar bagi provinsi dan kabupaten kota yang menerapkan peraturan daerah (perda) antiminuman beralkohol di wilayahnya.

Namun, ketiadaan regulasi tersebut juga menjadi ancaman bagi masyarakat di daerah-daerah yang belum memiliki perda antimiras.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Ridwan Mansyur mengatakan, pemerintah bertanggung jawab membuat regulasi serta aturan bagi ketertiban masyarakat. Termasuk di antaranya regulasi yang berhubungan dengan minuman keras pascapencabutan Keppres No 3/1997.

“Yang berwenang menindaklanjuti putusan MA yang berhubungan dengan tata usaha negara adalah pejabat tata usaha negara. Jadi, penyelenggaraan regulasi terkait miras tentunya diserahkan kepada pemerintah,” jelas Ridwan saat dihubungi ROL, Jumat (5/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5/1986, yang dimaksud dengan pejabat tata usaha negara adalah pejabat di pusat dan daerah yang melaksanakan kegiatan bersifat eksekutif. Sesuai dengan definisi tersebut, tindak lanjut atas pencabutan Keppres No 3/1997 dilakukan oleh aparat pemerintah dari tingkat tertinggi hingga terendah.

Artinya, pemerintah daerah berkewajiban regulasi demi menjaga ketertiban masyarakat di wilayahnya, termasuk soal larangan peredaran miras pascapencabutan Keppres No 3/1997.

MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Keppres Mihol yang dilayangkan Front Pembela Islam (FPI), Oktober tahun lalu. Perkara tersebut diputus majelis hakim MA yang diketuai Dr Supandi, dengan hakim anggota  Hary Djatmiko dan Yulius pada 18 Juni lalu. Dicabutnya Keppres tersebut menyebabkan vakumnya regulasi yang mengatur peredaran minuman beralkohol secara nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement