REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (miras). Perda miras di ibu kota belum mendesak karena eksekutif urung memberikan usulan terkait perda tersebut.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Slamet Nurdin menganggap perda miras penting untuk dibuat tetapi tidak mendesak. Ia juga menampik alasan belum dibuatnya perda karena kepemilikan saham pemprov DKI di industri minuman keras anak perusahaan San Miguel terbesar di Indonesia.
"Kami tidak bermasalah dengan hal itu jika alkohol dijual di tempat tertentu,"ujarnya pada ROL, Jumat(5/7).
Menurut Slamet, miras yang seharusnya dijual di tempat umum tidak lagi dibawah lima persen. "Seharusnya dibawah satu persen," ujarnya. Pemda seharusnya segera melakukan kajian secara masif perda miras terutama dampaknya bagi anak-anak sekolah karena minimarket saat ini menjamur dimana-mana.
Hal itu seharusnya sebagai peringatan bagi pemerintah DKI Jakarta. Pemprov DKI memiliki saham di PT Delta Djakarta yang bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman keras. Perusahaan tersebut merupakan salah satu perusahaan sharing sumber Pemasukan Asli Daerah terbesar ketiga setelah Bank DKI dan PT Pembangunan Jaya.
Pemprov DKI Jakarta akan mendapatkan dividen sebesar Rp 47, 84 miliar dari saham miliknya sebesar 26,25 persen. Direksi PT Delta Djakarta akan membagikan keuntungannya tepat di hari pertama puasa Ramadhan (9/7) mendatang.