REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pembina Gerakan Nasional Anti Minuman Keras (Miras) Fahmi Idris mendukung langkah Front Pembela Islam (FPI) yang menang dalam judicial review Keppres no 3 Tahun 1997 tentang peraturan peredaran minuman beralkohol.
"Kita hormati FPI yang menempuh jalur hukum tanpa kekerasan," katanya dalam pelantikan pengurus DPP Gerakan Nasional Antimiras di Jakarta, Jumat (5/7).
Keppres antimiras menurut Fahmi menimbulkan berbagai tafsiran dalam usaha meminimalisir dampak buruh miras. Tak lupa langkah FPI yang mendorong aspirasi tanpa kekerasan harus dikembangkan. Fahmi menyebut masyarakat yang berjiwa luhur adalah yang tidak melakukan kekerasan.
Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Antimiras Fahira Idris menghimbau setiap daerah untuk segera membuat peraturan daerag (perda) miras. Ia menilai pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menyebut tanpa Keppres, miras justru akan bebas terlalu berlebihan.
"Saya justru yakin dengan gerakan ini miras bisa diminimalkan," ungkapnya. Fahira menekankan Perda miras harus lahir menyesuaikan karakteristik daerah. Jika tidak, asumsi Indonesia semakin bebas miras akan muncul.