REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar menyatakan selama pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan jam kerja PNS di lingkungan Pemprov Jawa Barat mengalami perubahan.
"Biasanya kan jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Sementara selama Ramadan, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB," kata Kepala BKD Jawa Barat M Solihin, di Bandung, Jumat (5/7). Dengan jam kerja keseluruhan berkurang satu jam
Menurut dia, saat ini BKD Jawa Barat sedang mempersiapkan surat edaran (SE) perubahan jam kerja untuk dibagikan ke setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup pemprov.
"Memang ada perubahan jadwal kerja PNS selama Ramadan. Tapi perubahannya tidak terlalu signifikan, karena selama Ramadan 'kan tidak ada istirahatnya jadi pulangnya lebih cepat dibanding hari biasa," ujarnya.
Dikatakan Solihin, pada dasarnya surat edaran perubahan jadwal kerja selama Ramadhan bukan instruksi, tapi hanya pemberitahuan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau selama Bulan Suci Ramadhan justru harus dijadikan semangat untuk lebih giat lagi dalam bekerja.
Ketika ditanyakan kapan surat edaran perubahan jadwal akan dibagikan ke OPD, Solihin menyebutkan dalam waktu dekat sebelum puasa. "Jadi SE ini akan segera disebarkan ke tiap OPD. Yang penting sebelum, puasa sudah sampai ke setipap OPD. Meskipun SE tapi harus atas sepengetahuan dan tandatangan Pak Sekda," kata dia.