Jumat 05 Jul 2013 17:22 WIB

Ormas Jatim Dilarang Lakukan 'Sweeping'

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Djibril Muhammad
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo.
Foto: seputarmanusia.wordpress.com
Gubernur Jawa Timur Soekarwo yang akrab dipanggil Pakde Karwo.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur (Jatim) Soekarwo melarang aktifitas organisasi masyarakat (ormas) melakukan sweeping pada tempat yang dinilai menyimpang aturan selama bulan Ramadhan.

Untuk menghindari adanya peristiwa itu, lokasi hiburan malam diimbau untuk tertib tidak beroperasi sebulan ke depan. Dalam acara Suroboyo Saungan di Gedung Astranawa belum lama ini, dia mengatakan, ormas harus mempercayakan penegakan hukum dan aturan ke aparat yang berwenang.

Untuk itu pihak kepolisian dan Satpol PP di 38 kabupaten/ kota diminta tegas melakukan penertiban tanpa pilah-pilih tempat. "Masyarakat harus melakukan dialog dengan polisi dan satpol PP, jangan bertindak sepihak melakukan kekerasan," kata Soekarwo kepada Republika, Jumat (5/7).

Di samping itu, pihaknya juga akan menggelar pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas sejumlah hal terkait kesiapan Ramadhan.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur Abdussomad Bukhori menambahkan, selaku pihak yang mengeluarkan perizinan, pemerintah daerah diminta tegas untuk mengambil sikap terhadap tempat hiburan malam yang melanggar. Dengan begitu, penertiban tidak diambil alih oknum lain.

Dia mengatakan, MUI tidak bisa melarang jika ada ormas yang melangsung kegiatan itu. Makanya, dia enggan berspekulasi lebih jauh mengenai ada atau tidaknya aksi sweeping tersebut. "Mungkin saja ada sweeping, tapi MUI tida bisa tanggung jawab atas hal itu," ujar Abdussomad.

Pemerintah Kota Surabaya sendiri menambah dua kriteria rumah hiburan umum (RHU) yang diwajibkan tutup selama puasa. Dua tempat tersebut yaitu, karaoke keluarga dan SPA. Padahal sebelumnya diskotik, pub, klub, panti pijat, dan karaoke dewasa sudah diimbau untuk tidak beroperasi.

Kepala Kesbangpolinmas Surabaya, Somarno mengatakan, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012, tentang Kepariwisataan, akan ada sanksi tegas bagi mereka yang melanggar. Namun teknisnya akan diserahkan ke Dinas Pariwisata selaku instansi yang mengurus perizinan tempat tersebut.

"Kesepakatan itu dikeluarkan dalam bentuk seruan bersama elemen-elemen masyarakat pekan lalu. Mereka juga menanda tanganinya selaku bentuk persetujuan," kata Somarno.

Dia menambahkan, pihak restoran juga diminta tidak menjual minuman beralkohol selama Ramadhan. Begitu juga rumah biliyard, kecuali mendapat rekomendasi KONI berdasarkan usulan Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Surabaya untuk tempat latihan olahraga. Sedangkan pengelola bioskop diimbau untuk tidak memutar film mulai pukul 17.30 hingga pukul 20.00.

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti mengatakan, memang sudah ada kesepatan atas penertiban tersebut. Menurut dia, bila kasus ada yang memasuki ranah kepolisian dalam aksi sweeping ormas, maka pihaknya siap untuk membantu pengamanan.

Polrestabes Surabaya, Kamis (4/7) kemarin mengumpulkan 120 satpam dari berbagai instansi perusahaan dan area perumahan untuk mempersiapkan diri sebagai kemanan dan ketertiban masyarakata (Kantibmas). Sebab, dia mengatakan, tingkat kriminalitas saat bulan puasa cenderung meningkat. "Pengawasan serta pantauan satpam di tiap-tiap wilayahnya juga harus dimaksimalkan," kata Suparti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement