Jumat 05 Jul 2013 15:16 WIB

Kenaikan Harga BBM Digugat ke MK

BBM Bersubsidi (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
BBM Bersubsidi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Front Pemuda Merah Putih (FPMP) mendaftarkan permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2012 tentang APBN-P Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

FPMP ini menguji APBN-P terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan program pemerintah memberikan bantuan langsung sementara (BLSM).

"Pemerintah secara nyata bertentangan dengan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, dimana bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemamurasnrakyatnya," kata Kordinator FPMP Dahlan Wattiheluw, di Jakarta, Jumat (5/7).

Dia juga menilai program pemberian BLSM kepada masyarakat bertentangan dengan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945, karena sudah menjadi kewajiban negara dalam upaya meningkatkan harkat dan derajat orang miskin agar menjadi orang yang mampu dan mandiri. "Pemberian BLSM ini selain tidak tepat sasaran, pemerintah juga telah mendidik masyarakat Indonesia untuk tidak mandiri dikaki mereka sediri," katanya.

Oleh karena itu, Dahlan meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan bahwa UU 19/2012 tersebut bertentangan dengan konstitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement