Jumat 05 Jul 2013 09:42 WIB

Untungkan Nazaruddin, Purek-Dosen UNJ Dipenjara

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Dewi Mardiani
Penjara/ilustrasi
Penjara/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kesepakatan antara Pembantu Rektor (Purek) III Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Fakhruddin, dan Dosen UNJ, Tri Mulyono, dengan perusahaan milik M Nazaruddin, Permai Group, berdampak buruk. Kedua akademisi ini pun bernasib nahas dan ikut masuk sel, seperti Nazaruddin.

Mereka sepakat dalam pengadaan laboratorium dan alat penunjangnya di UNJ tahun anggaran 2010. Dalam tender, mereka mengetahui akan dimenangkan pleh Permai Group. Karena perbuatan Fakhruddin dan Tri, Grup Permai mendapatkan keuntungan senilai Rp 5,175 miliar yang dinilai sebagai kerugian negara. Fakhruddin dan Tri dalam hal ini masing-masing menerima Rp 20 juta.

Akibatnya, mereka divonis penjara satu tahun enam bulan (18 bulan penjara). "Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Pangeran Napitupulu, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin dalam sidang terpisah.

Dalam pengadaan barang dan jasa di UNJ pada 2010 dengan anggaran Rp 17 miliar, Fakhruddin berperan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Tri sebagai ketua panitia pengadaan. Tri selaku ketua panitia salah satunya mempunyai tugas untuk menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun tidak berdasarkan survei. Penyusunan dilakukan oleh Deddy Purwana dan Purwanto yang bukan anggota panitia berdasarkan data yang diserahkan dari pihak Grup Permai.

Majelis hakim memutuskan Fakhrudin dan Tri secara sah dan meyakinkan sudah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak pidana korupsi. Fakhruddin dan Tri sudah mengembalikan uang ke pihak penyidik. Selain dituntut penjara, Fakhrudin dan Tri juga harus membayar denda masing-masing senilai Rp 50 juta dengan subsidair satu bulan kurungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement