REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Sedikitnya 90 liter minuman keras jenis tuak disita jajaran Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, saat operasi penyakit masyarakat.
"Puluhan liter tuak yang kami amankan itu disimpan dalam tiga jeriken atau 30 liter setiap jeriken," kata Kepala Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik Iptu Tjik Sadarne, di Mukomuko, Jumat (5/7).
Selain mengamankan 90 liter minuman keras tersebut, pihaknya juga menangkap tiga orang pemilik minuman keras itu yang beralamatkan di Desa Malang, Kecamatan Penarik atas nama Eko (30), Teguh (26), dan Sunoto (24).
Selanjutnya, tiga orang pemilik tuak itu untuk sementara diamankan di Markas Kepolisian Sektor Penarik beserta barang bukti (BB) sebanyak tiga jeriken yang berisi tuak. "Pemilik dan BB telah diamankan di Polsek Penarik sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) menjelang dan saat bulan Ramadhan atau selama satu bulan penuh guna memberikan kenyamanan bagi umat muslim menjalankan ibadah puasa.
Sadarne menjelaskan, operasi pekat ini akan difokuskan di tempat hiburan malam atau kafe yang sering dijadikan warga setempat sebagai tempat berkumpul mereka pada malam hari. "Mulai operasi pekat selama satu bulan kami pastikan tidak ada aktivitas minuman keras di daerah ini," sebutnya.
Ia berharap peran serta dari masyarakat setempat untuk melaporkan jika ada aktivitas yang mengganggu kenyamanan menjelang dan saat Ramadhan.