REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Tmur secara resmi memberlakukan tarif baru bagi angkutan bus AKDP dan AKAP.
Kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 64 Tahun 2013, dan mulai disosialisasikan Rabu (3/7) kemarin.
Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jatim, Sumarsono mengatakan, sebenarnya pemberlakuan tarif tersebut per 1 Juli 2013. Namun, pihaknya baru mensosialisasikan ke organda belum lama ini.
“Jadi bisa dipastikan sekarang, semua bus AKDP dan AKAP sudah sesuai memasang tarif yang sesuai dengan aturan,” kata Sumarsono pada ROL, Jumat (5/7).
Pergub tersebut menyebutkan, untuk bus AKDP kenaikan sebesar 17,48 persen. Sedangkan bus AKAP kenaikannya 15 persen. Tapi, organda sempat mengajukan peningkatan tarif sebesar 30 persen, sebab kenaikan BBM mencapai 40 persen.
Untuk tarif batas atas AKAP saat ini adalah Rp 161, tarif dasarnya Rp 98 dan Rp 99 untuk tarif bawa per penumpang per kilometer. Sedangkan AKDP batas atas menjadi Rp 158, lalu tarif dasarnya Rp 124 dan Rp 122 per orang per pekilometer untuk batas bawah.
“Tapi kami tidak menganjurkan batas tarif mana yang dipilihnya. Biar diserahkan ke mekanisme pasar,” ujarnya.
Namun, untuk bus angkutan yang memiliki panjang kurang dari sembilan meter, tarifnya lebih besar 10 persen dari armada pada umumnya. Kenaikan tarif ini, tidak berlaku untuk kendaraan non ekonomi, dan akan dievaluasi pada enam bulan ke depan.