Jumat 05 Jul 2013 06:53 WIB

KPK Dalami Keterlibatan Sareh Wiyono Dalam Kasus Bansos Bandung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: A.Syalaby Ichsan
Juru Bicara KPK Johan Budi
Foto: Antara
Juru Bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam rekonstruksi yang digelar pada hari pertama di Bandung pada Rabu (3/7), diketahui adanya penerimaan uang sebesar Rp 250 juta oleh Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat saat itu, Sareh Wiyono dari hakim Setyabudi Tedjocahyono.

Uang tersebut diberikan Toto Hutagalung kepada Setyabudi sebelumnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keterlibatan Sareh Wiyono dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Semua informasi apakah pengakuan baik dari saksi atau tersangka, apakah didukung oleh bukti atau tidak, sehingga nanti bisa disimpulkan," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7).

Johan menambahkan setiap informasi baru dalam rekonstruksi merupakan informasi tambahan bagi penyidikan kasus ini. Tim penyidik akan melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut.

Mengenai rekonstruksi yang sudah diselesaikan hari ini, Johan mengatakan hal itu bisa saja terjadi. Pasalnya penyediaan waktu selama tiga hari sebagai antisipasi jika rekonstruksi tidak dapat diselesaikan selama dua hari.

"Bisa saja selesai hari ini, jadi besok sudah tidak perlu rekonstruksi lagi dan empat tersangka bisa dibawa kembali ke Jakarta," jelasnya.

Dalam rekonstruksi yang dilakukan pada hari kedua, tim penyidik melakukannya di sejumlah lokasi. Di antaranya rumah pribadi Dada Rosada, kantor Pemkot Bandung, rumah dan apartemen serta Villa Jodam milik Toto Hutagalung serta tempat hiburan Venetian Karaoke di Pasqal Square.

Saat ditanya mengenai ada dugaan pemberian gratifikasi seks di tempat hiburan di Venetian Karaoke dan Villa Jodam, Johan berkelit tidak mengetahuinya. "Jangan disimpulkan begitu, bisa saja ada pertemuan di situ," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement