Kamis 04 Jul 2013 21:31 WIB

KPK Dinilai Kurang Hargai DPR

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Djibril Muhammad
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, dengan seringnya KPK mangkir saat dipanggil Timwas Century untuk menghadiri rapat dengar pendapat, sama saja KPK kurang menghargai DPR.

"Padahal DPR merupakan lembaga yang memilih mereka menjadi komisioner KPK," katanya di Jakarta, Kamis, (4/7).

Ketidakhadiran KPK dengan alasan yang tidak jelas, ujar Nasir, terkesan seperti 'melawan' DPR. "Saya mengusulkan agar DPR  tetap merujuk ke tatib DPR RI terkait tindakan yang perlu dilakukan jika mitra tugas mangkir dari panggilan," ujarnya.

Menurut Nasir,KPK sebaiknya tidak perlu bersikap apriori terhadap panggilan Timwas Century. DPR itu lembaga politik, kasus-kasus hukum tentu selalu linear dengan politik.

Komisoner KPK perlu mengetahui Timwas Century DPR memanggil KPK karena ingin mempertanggungjawabkan rekomendasi mereka kepada rakyat indonesia. Salah satu caranya dengan memanggil KPK untuk mendapatkan informasi perkembangan dari kasus tersebut.

 

Sementara anggota Komisi III DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Timwas Century sepakat mengirimkan surat peringatan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mangkir dari rapat dengar pendapat dengan Timwas Century Rabu, (3/7) kemarin pukul 14.00 WIB.

KPK mangkir dari rapat soal Century dengan alasan sedang ceramah di PDIP padahal saat dicek ceramahnya hanya sampai pukul 12.00 WIB.

"KPK seharusnya bisa datang ke DPR jam 14.00 WIB. Namun mereka malah menyatakan tidak bisa, makanya DPR sepakat mengirimkan surat peringatan kepada KPK," kata Fahri.

Sikap KPK yang seperti ini, ujar Fahri, dinilai melakukan pengabaian terhadap parlemen. "Mereka harus mendapatkan teguran keras," ujarnya.

Sebenarnya, terang Fahri, ada alasan di balik enggannya KPK untuk datang membahas Century. Mereka seolah ingin melakukan pengaburan dan penguburan kasus Century.

"Masak peristiwa pidana lima tahun lalu dengan lama penyelidikan empat tahun begitu lambat penanganannya. Apalagi di dalam penanganan kasus ini ada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang  pernah menjadi pengacara LPS dalam kasus Century, ini membuat penanganan Century makin kabur," ujar Fahri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement