REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dibatalkannya Keppres No 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol oleh Mahkamah Agung menandakan aturan tersebut bisa dianggap tidak berlaku lagi. Tetapi institusi yang menghasilkan keppres tersebut harus mencabutnya terlebih dahulu.
"Tidak langsung berlaku ketika diputuskan. Selama 90 hari sejak diterima, harus dicabut oleh institusi yang membuat, kalau tidak dicabut sebelum 90 hari maka dengan sendirinya aturan itu tak berlaku lagi," kata pengamat hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada, Refly Harun saat dihubungi, Kamis (4/7).
Dengan dibatalkannya oleh MA, lanjut Refly, daerah juga bisa membuat aturan sendiri tentang pengendalian minuman beralkohol. Karena selama ini aturan tersebut membatasi DPRD membuat aturan daerah tentang pengendalian miras.
Sebelumnya MA mengabulkan sepenuhnya permohonan judicial review dari Front Pembela Islam (FPI) sebagai pemohon.
Keppres tersebut dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Juga bertentangan dengan UU No 36/2009 tentang Kesehatan, UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 7/1996 tentang Pangan.