REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan Front Pembela Islam (FPI) soal judicial review Keputusan Presiden (Keppres) 3/1997 tentang Minuman Keras (Miras). Putusan teregister Nomor 42 P/HUM/2013, yang isinya mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menjelaskan, amar putusan sesuai petitum pada pokoknya. Dengan ketentuan itu, MA menyatakan Keppres 3/1997 tidak berlaku karena dasar hukum pembentukan telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
“Menyatakan Keppres tidak berlaku karena pertimbangan pembentukannya secara nyata tidak dapat menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban kehdupan masyarakat Indonesia,” kata Ridwan, Kamis (4/7).
Dengan kata lain, MA mengakui aturan itu bisa menciptakan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
Keppres itu mengatur bahwa minuman mengandung etanol 0-5 persen boleh beredar, 5-20 persen perlu diawasi dan 20-55 persen lebih diawasi lagi. Dengan dihapuskannya Keppres ini, maka minuman keras diatur oleh Perda, bukan oleh pemerintah pusat.