Kamis 04 Jul 2013 17:11 WIB

Mendagri: Wakil Kepala Daerah Bisa Tiga Orang

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Ismar Patrizki
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan wakil kepala daerah akan dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan kepala daerah, dan jumlahnya bisa dua bahkan tiga orang.

"Dalam rancangan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah, pemerintah mengusulkan pemilihan langsung hanya untuk kepala daerah, sedangkan wakilnya dipilih DPRD," katanya di Bengkulu, Kamis.

Menteri mengatakan hal itu dalam sambutannya usai melantik Wakil Gubernur Bengkulu Sultan Najamudin dalam sidang paripurna istimewa DPRD Provinsi Bengkulu.

Usulan tersebut tidak terlepas dari data Mendagri yang merilis bahwa 94 persen hubungan kepala daerah dan wakilnya sudah "pecah kongsi" dan tidak perpasangan lagi pada pilkada berikutnya.

Selain itu, dalam Undang-Undang Dasar, menurut Menteri mekanisme pemilihan kepala daerah tidak disebut rinci. "Untuk pemilihan Presiden memang disebut melalui pemilihan langsung, tetapi kepala daerah hanya disebut dipilih secara demokratis," ucapnya.

Mekanisme pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Pemerintah tengah merevisi UU nomor 32 tahun 2004 menjadi tiga RUU yakni RUU tentang Pemerintah Daerah, RUU tentang Desa dan RUU tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Mekanisme yang ditawarkan pemerintah dalam RUU Pemilihan Kepala Daerah, wakil gubernur, atau wakil bupati dan wakil wali kota dipilih oleh DPRD berdasarkan usulan kepala daerah. "Tidak menutup kemungkinan dalam suatu pemerintahan ada dua bahkan tiga orang wakil kepala daerah," tambahnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement