Kamis 04 Jul 2013 16:39 WIB

Terdakwa Kasus Cebongan Bantah Kesaksian Tahanan

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).
Foto: Antara
Tiga dari 12 terdakwa anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang terlibat kasus penyerangan tahanan Lapas 2B Cebongan menjalani sidang militer lanjutan di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Terdakwa kasus penyerangan Lapas Klas 2B Sleman, Serda Ucok Tigor Simbolon membantah keterangan saksi tahanan. Para saksi tahanan yang dihadirkan mengatakan usai mengeksekusi, pelaku memerintahkan untuk tepuk tangan.

"Saya menyanggah keterangan dari saksi 7. Saya tidak mengatakan 'selamat kalian semua aman, silahkan melanjutkan hidup' dan tidak memerintahkan tepuk tangan," kata Ucok di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Kamis (4/7).

Ucok juga membantah keterangan saksi yang menanyakan nama Johan. "Saya sanggah, hanya mencari Dicky, tidak mencari Johan. Tidak ada perintah kumpul ke arah jendela atau tralis juga dan tidak ada yang menanyakan 'satunya mana?'" katanya.

Sementara tersangka lain, Serda Sugeng Sumaryanto juga membantah bahwa telah menodongkan senjata melalui tralis sel.

Usai sidang, para terdakwa kembali meminta maaf kepada para saksi yang dihadirkan dengan berjabat tangan. "Saya meminta maaf apabila telah membuat saksi trauma," tambahnya.

Dalam sidang hari ini, lima saksi yang merupakan tahanan Lapas Klas 2B Sleman dihadirkan. Selain itu, Margo Utomo, Edi Prasetyo, dan Margono yang merupakan pegawai lapas juga dihadirkan dalam sidang hari ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement