Kamis 04 Jul 2013 10:57 WIB

Ramadhan Momen Tepat Sahkan Aturan Polwan Berjilbab

Almuzzammil Yusuf
Foto: dokpri
Almuzzammil Yusuf

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf meminta agar Kapolri menjelang Ramadhan segera mengundang para tokoh organisasi kemasyarakat Islam seperti NU dan Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia, dan para pakar untuk menuntaskan aturan hak berjilbab bagi para Polisi Wanita (Polwan).

“Saat ini aturan dibolehkannya Polwan berjilbab belum ada. Jika aturan ini terwujud maka ini adalah kado spesial untuk para Polwan di hari ulang tahun Bhayangkara ke 67. Apalagi sekarang sudah menjelang bulan Ramadhan.” ujar politisi PKS asal Lampung ini dalam rilisnya 3 Juli 2013.

Menurut Muzzammil, tidak ada alasan bagi Kapolri untuk menunda aturan yang dibolehkannya para Polwan berjilbab. “Pengenaan jilbab merupakan bagian dari HAM, tidak akan menghambat mereka bekerja secara professional, dan sudah diterapkan di luar negeri, seperti di Eropa,” tuturnya.

Kebijakan ini, jelas Muzzammil akan didukung oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas Muslim. “Kita semua akan simpati dan mendukung penuh kebijakan Kapolri yang membolehkan Polwan berjilbab," katanya.

Untuk itu, Muzzammil mendesak agar Kapolri segera menyambut dukungan ini dengan mengeluarkan aturan yang khusus membolehkan Polwan berjilbab menjelang bulan Ramadhan yang penuh berkah.

“Adapun pelaksanaannya, sementara belum ada anggaran khusus di APBN maka biaya pembuatan seragam dan jilbab diserahkan ke masing-masing Polwan tersebut. Ke depan Komisi III DPR akan mendorong agar seragam bagi Polwan yang berjilbab masuk anggaran APBN Polri," ucapnya.

Muzzammil mengimbau kepada Ormas Islam, MUI, dan para aktivis mesjid agar membuat surat dukungan dan audiensi dengan Kapolri untuk hal tersebut.

“Agar aturan tersebut segera dikeluarkan di bulan Ramadhan saya menghimbau  Ormas Islam, MUI, dan para aktiviss pelajar, kampus, dan mesjid untuk mengirimkan surat dukungan dan audiensi kepada Kapolri dan Komisi III DPR,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement