Kamis 04 Jul 2013 09:42 WIB

Hari Ini, KPK Mulai Rekonstruksi di Rumah Dada Rosada

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Mansyur Faqih
Walikota Bandung, Dada Rosada
Foto: Antara/Agus Bebeng
Walikota Bandung, Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rekonstruksi kasus dugaan suap penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung selama tiga hari sejak Rabu (3/7). Di hari kedua ini, rekonstruksi akan dimulai dari rumah pribadi Wali Kota Bandung, Dada Rosada di Tirtasari, Kota Bandung. "Lokasi pertama rekonstruksi hari ini di rumah Pak Dada," kata kuasa hukum Dada Rosada, Abidin yang dihubungi Republika, Kamis (4/7).

Abidin dan kliennya menyatakan siap untuk menjalani rekonstruksi yang sudah diagendakan tim penyidik KPK. Selain di rumah pribadi Dada, kliennya juga akan ikut serta dalam rekonstruksi di rumah pribadi Toto Hutagalung di Ujungberung dan apartemennya di Jalan Soekarno Hatta, Bandung.

Ia mengaku belum tahu saat ditanya apakah ada transaksi uang suap yang terjadi di rumah Dada dan Toto. Ia meminta agar menunggu proses rekonstruksi. "Saya nggak tahu, nanti setelah rekonstruksi selesai baru akan saya komentari," ujarnya.

Rencananya KPK akan melakukan rekonstruksi di sejumlah lokasi pada hari kedua ini. Selain rumah pribadi Dada Rosada dan Toto Hutagalung, juga kantor Pemkot Bandung. Pada hari pertama, telah dilakukan rekonstruksi di kantor Pengadilan Negeri Bandung, Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat, Cafe Bali, Hotel Grand Serella dan rumah pribadi mantan Ketua PT Jabar, Sareh Wiyono. Sedangkan untuk rekonstruksi di rumah pribadi hakim Setyabudi Tedjocahyono dan apartemen Toto Hutagalung akan dilakukan pada Jumat (5/7).

Dalam rekonstruksi ini, tim penyidik membawa empat orang tersangka. Yaitu Setyabudi Tedjocahyono, Asep Triana, Herry Nurhayat dan Toto Hutagalung. Selama rekonstruksi, empat tersangka ini dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung. Selain empat tersangka, tim penyidik juga membawa sejumlah saksi untuk mengikuti rekonstruksi. Di antaranya Wali Kota Bandung, Dada Rosada dan hakim yang juga rekan Setyabudi di PN Bandung yaitu Ramlan Comel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement