Kamis 04 Jul 2013 00:07 WIB

Tarif Taksi Belum Boleh Naik, Sopir Merasa Paling Dirugikan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Taksi (ilustrasi)
Foto: FIRMASEC
Taksi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kenaikan Harga BBM akan sangat berdampak terhadap angkutan jenis taksi. Masalahnya, angkutan umum termasuk taksi tidak boleh menaikkan tarif sebelum adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Para supir taksi oun merasa menjadi pihak yang paling dirugikan akibat tidak adanya kejelasan mengenai kenaikan tarif angkutan resmi dari pemerinta. Hingga kini mereka pun masih menggunakan tarif lama. Tidak seperti supir angkot dan mini bus yang sudah menaikkan tarif secara sepihak.

Karyo, salah satu supir taksi dari Dian Taksi Metropolitan mengatakan, meski pengeluaran untuk bensin bertambah, setoran pada pemilik tidak berkurang. Dulu Karyo harus mengeluarkan uang Rp 120 ribu per hari untuk bensin, maka setelah kenaikan harga BBM pegeluaran untuk bensin dia menjadi Rp 170 ribu per hari.

Sementara, setoran pada pemilik tetap Rp 260 ribu per hari. "Rugi dalam dunia pertaksian itu sudah biasa," ujar dia pasrah.

Ia yang sudah bekerja sebagai supir taksi sejak 1989 ini hanya bisa berharap pemerintah segera mengumumkan kenaikan tarif resmi. Dengan demikian perusahaan tempat ia bekerja juga bisa menaikkan tarif argo.

"Kita ini rakyat kecil, janganlah pemerintah menunda-nunda seperti itu," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement