REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Meski kesertaan tenaga kerja dalam program Jamsostek sudah diwajibkan dalam UU Ketenagakerjaan, namun tingkat kesertaan tenaga kerja di Banyumas dalam program ini masih cukup rendah.
Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyumas, Nooryono menyatakan selain masih banyak perusahaan yang masih belum menyertakan karyawannya dalam program jamsostek, banyak perusahaan yang memilah-memilah program jamsostek yang diikuti karyawannya.
Berdasarkan data yang ada di intansinya, perusahaan yang masuk Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD) program Jamsostek sebanyak 131 perusahaan. ''Jumlah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut, mencapai sekitar 1.836 orang,'' jelasnya, Rabu (3/7).
Sementara perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Program Jamsostek, ada sebanyak 288 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja sebanyak. 7.112 orang. Kemudian perusahaan yang masuk kategori Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Upah, ada sebanyak 61 perusahaan dengan tenaga kerja 2.917 orang.
Juga terdapat Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja sebanyak 4 perusahaan dengan jumlah tenaga kerja 443 orang.
Lalu berdasarkan pelaporan dari pihak Jamsostek, jumla perusahaan yang menunggak pembayaran jamsostek karyawannya, ternyata juga cukup besar. Nooryono menyebutkan, jumlah perusahaan yang menunggak pembayaran iuran Jamsostek mencapai 205 perusahaan.
Jumlah total tagihannya mencapai Rp 5.872.475.108. ''Tagihan sebanyak itu, terdiri dari nilai nominal tunggakan sebesar Rp 3.523.853.628 dan denda Rp 2.348.621.480,'' jelasnya.
erkait dengan kondisi tersebut, Nooryono menyatakan Jamsostek terus melakukan sosialisasi di kalangan perusahaan di Banyumas agar menyertakan karyawannya dalam program Jamsostek. ''Kami terus mendorong para pengusaha di Kabupaten Banyumas agar memenuhi kewajiban memenuhi perlindungan bagi pekerja melalui Jamsostek,'' jelasnya.