REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan membentuk tim ahli untuk mempelajari dan menilai suatu objek berupa benda maupun bangunan yang dapat disebut sebagai cagar budaya.
"Untuk memastikan bangunan masuk cagar budaya itu harus ada tim ahli yang menilai, dan hingga saat ini dinas masih proses ke sana (pembentukan tim)," kata staf Seksi Sejarah dan Kepurbakalaan, Bidang Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Bantul Devi Puspitasari, Rabu (3/7).
Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang tentang Cagar Budaya, untuk penetapan bangunan cagar budaya oleh bupati atau gubernur sebelumnya harus melalui penilaian tim ahli yang terdiri dari budayawan dan arsitektur. "Tim ahli tersebut, diharapkan dapat dibentuk di tiap daerah, namun demikian jika tidak ada di suatu daerah bisa menggunakan tim ahli dari provinsi atau nasional untuk mempelajari situs atau benda yang diduga cagar budaya."
Ia mengatakan, pembentukan tim diupayakan karena setidaknya pihaknya telah melakukan pendataan terhadap bangunan atau benda maupun situs bersejarah di daerah ini hingga akhir 2012 lalu, dan ditemukan sebanyak 214 objek yang diduga cagar budaya.
"Pendataan itu baru mencari objek yang diduga cagar budaya, dan setelah ada penilaian tim ahli baru proses untuk ditetapkan statusnya sebagai bangunan atau benda cagar budaya termasuk menentukan kelas-kelasnya," katanya.
Menurut dia, dinas tidak mentargetkan kapan tim ahli cagar budaya mulai terbentuk, namun pihaknya berupaya secepatnya mengingat kondisi objek diduga cagar budaya karena memiliki nilai sejarah itu kondisinya sebagian besar kurang terawat. "Hampir 75 persen objek tersebut tidak terawat," katanya.