Selasa 02 Jul 2013 23:45 WIB

Pengamat: KPU Mesti Umumkan Daftar Bacaleg Bermasalah

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gedung Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jumlah caleg yang dilaporan masyarakat karena bermasalah menandakan partai politik memang tidak serius dalam melakukan seleksi pencalonan. Peneliti Forum Masyarakat Pemantau Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai, meski KPU telah memberlakukan aturan yang terbilang ketat, partai tidak berusaha memenuhinya dengan baik.

Karena itu, menurut dia, KPU wajib mempublikasikan saja caleg-caleg yang dilaporkan bermasalah tersebut. "Laporan itu kan memang dugaan, tapi masyarakat lain juga berhak tahu. KPU wajib publikasikan seperti kemarin mengumumkan DCS secara terbuka," kata Lucius.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN, Viva Yoga Mualadi berpendapat, mengumumkan daftar caleg bermasalah memang sebaiknya dilakukan KPU. Selama daftar calon tersebut diklarifikasi terlebih dahulu ke partai dan calon bersangkutan.

"Tapi kalau sudah diklarifikasi dan memang benar, ada baiknya dipublikasikan saja. Biar jadi penilaian juga bagi masyarakat," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan, aduan masyarakat harus dipastikan terlebih dahulu kebenarannya. Kalau pun diumumkan KPU, sebaiknya hanya gambaran umum, bukan secara spesifik.

"Misalnya jumlah caleg yang bermasalah, lalu dari partai mana. Tetapi tidak spesifik nama dan kasusnya, karena itu kan menyangkut ruang privat seseorang," kata Arif.

Masukan masyarakat selanjutnya akan diklarifikasi KPU ke masing-masing partai politik hingga 4 Juli 2013. Jika parpol mengonfirmasikan kebenaran aduan bahwa ada syarat administrasi palsu, maka KPU akan mencoret caleg tersebut dari DCS. Kemudian meminta parpol menyediakan penggantinya sebelum daftar calon tetap (DCT) disusun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement