Selasa 02 Jul 2013 23:57 WIB

Ramadhan, Warung Makan Diminta Buka Setelah Pukul 3 Sore

Rep: Nurhamidah/ Red: Karta Raharja Ucu
Warung Makan Tutup (Ilustrasi)
Foto: IST
Warung Makan Tutup (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Warung makan maupun restoran di Tangerang wajib buka di atas pukul 15.00 WIB hingga waktu sahur. Wali Kota Tangerang, Wahidin Halim menyebut, peraturan tersebut bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Sebelumnya, Wahidin menghimbau tempat hiburan malam menutup total selama Ramadhan. “Untuk jam buka warung makan mulai pukul tiga sore hingga waktu sahur. Maka setelah sahur sampai pukul tiga sore tersebut tidak dibolehkan buka,” kata Wahidin kepada ROL di Kantor Puspemkot Tangerang, Selasa (2/7). Diharapkan setiap restoran, warung makan, yang berada di wilayah Kota Tangerang harus mematuhi peraturan tersebut.

Sementara itu, untuk penutupan tempat hiburan malam dapat dimulai dari H-1 puasa sampai H+2 setelah perayaan Idul Fitri. Apabila ada pengelola tempat hiburan malam yang tetap beroperasi selama Ramadhan maka akan mendapat tindakan tegas. Di antaranya dengan mencabut perizinan usaha tersebut. Sehingga menurutnya bagi siapa pun yang melanggar akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Wahidin juga menegaskan, kepada siapa pun termasuk ormas dilarang melakukan tindakan sweeping dalam bentuk apapun kepada tempat hiburan malam atau tempat makan. “Siapa yang berani sweeping akan berhadapan dengan pemkot,” ujarnya. Sebab, kata Wahidin, tanpa adanya sweeping dari pihak-pihak tertentu pun pihak pemkot akan memantau peraturan tersebut selama Ramadhan yang berkoordinasi dengan pihak Satpol PP Kota Tangerang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement